Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi

Tanggal Rapat: 9 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 10 Nov 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi

Pada 9 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi terkait Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ach Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 11.04 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi

Bamus Suku Betawi:

  • Bamus Suku Betawi telah melakukan berbagai pertemuan, menjelang deklarasi Kaum Betawi pada Desember Tahun 2022, melaksanakan Pra Kongres Kaum Betawi, dan pada tanggal 9-10 Juni 2023 Kongres Kaum Betawi. Kongres ini untuk pertama kalinya diadakan sepanjang sejarah Kaum Betawi, kecuali tahun 1924-1928 ketika kaum Betawi ikut di dalam mendesain lahirnya sumpah Pemuda, jadi ini kongres yang kedua pasca 1928. Kongres Kaum Betawi Juni 2023 adalah sebuah kesepakatan bersama dari seluruh elemen kaum Betawi, kira-kira 142 organisasi, bersepakat untuk berdiam di dalam sebuah kelembagaan adat, yang kami sepakati namanya Majelis Kaum Betawi.
  • Dari berbagai pertemuan itu, kita menganggap bahwa UU ini adalah rohnya Jakarta, hidup matinya Jakarta, maju mundurnya Jakarta, maka UU DKJ sangat penting bagi masyarakat Jakarta, utamanya bagi putra daerah yaitu Betawi.
  • Betawi telah mengalami perjalanan yang panjang, dalam beberapa literatur sejarah kita sudah ada sejak tiga ribu tahun yang lalu di Jakarta, bahkan dalam Babad Tanah Jawi sejak 511 Masehi kita sudah disebut Negeri Betawi.
  • Hari ini, kita ingin berpisah sebagai Ibu Kota, dengan demikian ini era baru, apalagi dalam RUU ini terdapat istilah Daerah Khusus yang merupakan kesepakatan dan keinginan kaum Betawi.
  • Kalau Gubernurnya masih seperti sekarang, dipilih, maka sama saja. Kalau Walikotanya masih dipilih, maka sama saja. Kalau DPRD hanya di tingkat Provinsi, maka sama saja dengan Jakarta sebagai Ibu Kota. Kalau Jakarta dinamakan daerah Kawasan Ekonomi, dulu pun begitu. Kalau Jakarta dikatakan Kota Global, sama saja dengan dulu. Kita ingin di dalam Pasal UU DKJ ada sesuatu yang khusus.
  • Badan Musyawarah Betawi 1982, atas nama Majelis Kaum Betawi ingin menyampaikan beberapa usulan:
    • Bamus Suku Betawi meminta Gubernur memiliki 2 Wakil Gubernur dan tidak melalui Pilkada tapi melalui penetapan langsung dari Presiden supaya cost politik dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik;
    • Walikota/Wakil Walikota seyogyanya dipilih langsung dalam Pilkada, karena selama ini ada alasan-alasan, seperti batas wilayah yang tidak akan cukup, di daerah Jakarta Timur lebih miskin daripada Jakarta Pusat, dsb. Jika nanti ada pemilihan Walikota/Wakil Walikota di Jakarta yang adalah Daerah Khusus, maka semuanya akan bisa bersinergi dengan baik.
  • Betawi termasuk salah satu masyarakat adat sejak tahun 2018 melalui keputusan Hindia Belanda, sama dengan Aceh, Papua, Dayak, dan Sumatera Barat. Kita majelis adat yang memiliki tradisi, bahasa, adat istiadat yang turun-temurun dan masih terpelihara sampai saat ini.
  • Pasal 22 draft RUU DKJ yang kami terima hanya menyangkut kebudayaan Betawi dan Peraturan Daerah sebagai peraturan turunannya, tetapi kami meminta lembaga adat Majelis Kaum Betawi dimasukkan di dalam pasal tersebut sehingga orang Betawi merasa terayomi dan eksistensi keberadaannya dihargai oleh negara dan wakil-wakilnya di DPR-RI.
  • Bamus Suku Betawi juga meminta ada perimbangan keuangan pusat dan daerah di Jakarta, sama seperti di Papua dan Aceh.

Kaukus Muda Betawi:

  • Sejak keluarnya UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kami berdiskusi dan kaget karena UU IKN yang baru sudah ada tetapi yang lama belum dicabut, termasuk UU Nomor 29 Tahun 2007, berarti sampai saat ini posisinya ada Ibu Kota kembar.
  • Ada sebuah pernyataan Presiden Soekarno yang mengatakan Orang Betawi adalah inti dari penghuni Jakarta. Masyarakat Betawi merupakan masyarakat yang mendiami area Jakarta dari sejak lama. Betawi bukan hanya suku yang sudah lama mendiami daerah Jakarta, namun juga merupakan salah satu suku yang cukup besar populasinya di Jakarta. Suku Betawi bertahan di daerah Jakarta ini dengan mempertahankan adat dan budayanya dalam kehidupannya.
  • Indeks Pembangunan Budaya Jakarta sangat kecil, dalam hal ekonomi budaya, warisan budaya, dan ekspresi budaya. Ketiga dimensi ini langsung bersentuhan dengan masyarakat Betawi.
  • Pertumbuhan penduduk sangat mempengaruhi rasio orang Betawi. Pertumbuhan penduduk juga bisa mengeliminasi budaya Betawi kalau tidak ada upaya dalam revisi UU DKJ ini memasukkan klausul Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
  • Kebanyakan budayawan dan seniman Betawi sifatnya ngamen karena tidak ada lahan untuk mengekspresikan budaya Betawi. Jadi, ini juga salah satu faktor mengapa Lembaga Adat dan Kebudayaan masuk dalam UU DKJ.
  • Wilayah Jakarta mengalami perluasan daratan dengan reklamasi di Jakarta Utara, konsekuensinya akan ada kehidupan, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Dengan luasan sebaran wilayah itu, bisa juga diintegrasikan dengan nilai budaya Betawi
  • Selama ini, SD-SMA wajib ada kurikulum Muatan Lokal, namun kurikulum ini tidak memenuhi bagaimana budaya itu tetap berkembang di level masyarakat. Untuk membackup kurikulum itu, perlu lembaga Adat dan Kebudayaan dan diatur dalam UU.
  • Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, posisi orang Betawi di Jakarta berada di urutan kedua dengan presentasi 2.301.587 orang atau 27,65%, artinya lebih besar orang Betawi tidak tinggal di Jakarta ketimbang di Jakarta.
  • Permasalahannya adalah lemahnya regulasi dan empirik.
  • Kaukus Muda Betawi ingin membangun ekosistem pemajuan budaya dengan komponen:
    • Pemerintah Daerah
    • Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
    • Badan Usaha
    • Lembaga Pendidikan
    • Masyarakat
  • Pendekatan Konsep yang Kaukus Muda Betawi bangun:
    • Otonomi Asimetris
    • Collaborative Governance
    • Ekosistem Kebudayaan
  • Tujuan mulia Kaukus Muda Betawi adalah:
    • Terbentuknya sistem desentralisasi budaya
    • Terbentuknya Collaborative Governance
    • Terbentuknya ekosistem budaya Betawi di Jakarta

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan